Polemik SPAG Solok, PN Padang Tetapkan Hubungan Kerja Kedua Belah Pihak Putus

    Polemik SPAG Solok, PN Padang Tetapkan Hubungan Kerja Kedua Belah Pihak Putus

    PADANG - Sejumlah pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja AQUA Group (SPAG) Solok mendatangi kantor KOMNAS HAM Provinsi Sumbar pada Senin 14 Agustus 2023.
    Wakil ketua SPAG Fuad Zaki mengatakan kedatangan mereka ke Komnas HAM untuk mengadu, karena hak-hak sebagai warga negara Indonesia yang dirampas oleh perusahaan. “Harapan kami, pekerja harus dipekerjakan kembali, itu harapan kami, " ujar Fuad Zaki, Senin (14/8) 

    Sebagaimana diketahui, perselisihan hubungan industrial SPAG Solok dan Pabrik AQUA Solok telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) PN Padang melalui Putusan PHI Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pdg. Dalam dokumen putusan sebanyak 207 halaman tersebut, majelis Hakim menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat dinyatakan putus oleh pengadilan

    Meski demikian, karena hubungan para pihak sudah tidak kondusif maka perlu dicari jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak untuk menentukan bentuk penyelesaiannya. “Karenanya hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat dinyatakan putus oleh pengadilan karena alasan keadaan memaksa (force majeur), ” sebagaimana dikutip dari direktori putusan hal 191. 

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Komnas HAM Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Sultanul Arifin yang menerima SPAG memberikan tanggapannya. “Karena kita negara hukum, menurut saya yang berhak menyatakan PHK atau tidak itu tentunya putusan pengadilan. Pengadilan yang menentukan apakah itu disebut PHK atau tidak, ” jelas Sultanul Arifin saat diwawancara media pada Senin (14/8). 

    Terkait pelanggaran HAM yang disampaikan SPAG, Sultanul mengatakan KOMNAS HAM mengatakan perlu dilakukan verivikasi terlebih dahulu kepada kedua belah pihak. “Kita tentu pilah dulu, karena kita bekerja sesuai SOP. Nanti ada rekomendasi penyelesaiannya, ” jelas Sultanul. 

    Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Anton Rizal Setiawan telah mendengarkan penjelasan dari saksi ahli dari kedua belah pihak pada 20-21 Juli 2023. Sahat, S.H., M.H., Widyaiswara Ahli Utama Pusdiklat SDM Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang bertindak sebagai saksi ahli menjelaskan mogok kerja berdasarkan Pasal 137 UU No. 13/2003. “Bahwa mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan”. Jelas Sahat dihadapan majelis hakim pada Jum’at (21/7). 

    Mogok kerja disebut sah apabila terjadi gagal perundingan dan yang memenuhi syarat admnistratif, yaitu ada surat pemberitahuan tertulis kepada perusahaan 7 hari sebelum mogok kerja dijalankan. “Bila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka mogok kerja dianggap tidak sah, dan dapat dikualifikasi mangkir dari pekerjaan dan perusahaan dapat melakukan pemotongan gaji atau PHK sebagai konsekuensi mangkir dari pekerjaan, ” tegas Sahat. Dalam kesempatan itu, Sahat juga mengatakan bahwa mogok kerja tidak dapat diperpanjang. 

    Fakta-fakta lain yang terungkap selama persidangan adalah upaya-upaya penyelesaian perselisihan baik secara bipartite maupun tripartit antara kedua belah pihak. Namun, perundingan yang berlangsung sejak Agustus 2022 tersebut tidak membuahkan kesepakatan sehingga SPAG akhirnya melakukan mogok kerja mulai 10 Oktober 2022. Hanya saja, pada tanggal 14 Oktober 2022, SPAG menyatakan memperpanjang mogok kerja hingga akhir Oktober dengan alasan tidak terjadi kesepakatan. 

    Lebih lanjut, juga terungkap bahwa pokok perselisihan kedua belah pihak adalah perselisihan kepentingan berupa tuntutan upah lembur sebanyak 3 jam pada hari kerja ke 6 (hari Sabtu). Dalam proses perundingan secara tripartit yang dimediasi oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI tersebut, telah tercapai kesepatakan dimana Kemenaker menetapkan upah lembur yang harus dibayarkan adalah 2 jam. Faktanya, upah lembur 2 jam ini telah dbayarkan oleh perusahaan dengan nilai yang lebih besar dari yang diperintahkan oleh Kemenaker. Hal itu disebabkan perusahaan menghitung upah lembur berdasarkan upah tahun 2022.(***)

    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    Semarak HUT Ke-78 RI, MOI Solok Gelar Aksi...

    Artikel Berikutnya

    Dibuka Bunda PAUD, Ny. Riri Benny Dwifa,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tim SSDM Polri Gelar Kegiatan Trauma Healing Berupa Kegiatan Yasinan bagi Korban Terdampak Banjir Lahar Dingin Marapi
    Banyak Kalangan Berharap Kasus Karen Diputus Hakim Berdasarkan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa
    Tim Kupu-Kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam Kembali Ungkap Kasus Pencurian
    Cubadak, Nagari Madani Nan Penuh Pesona Wisata
    Rasyidin Kabur, Saat Klarifikasi Tuduhan Penyelewengan Dana  Komite Oleh Kepala  Sekolah Tidak Terbukti

    Ikuti Kami