Kantor Pajak dan 9 Lokasi Terkait Korupsi Perpajakan Digeledah Kejati Sumsel

    Kantor Pajak dan 9 Lokasi Terkait Korupsi Perpajakan Digeledah Kejati Sumsel

    Palembang - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Pada hari Kamis Tanggal 16 November 2023.

    Penggeledahan dipimpin oleh  Ketua Tim Penyidik dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan Yang Dilakukan Oknum Pajak Tahun 2019 Sampai Dengan Tahun 2021 dan kegiatan penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. 

    Pengelolaan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan Yang Dilakukan Oknum Pajak Tahun 2019 Sampai Dengan Tahun 2021 berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 11/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023 tanggal 15 November 2023 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2096/L.6.5/Fd.1/11/2023 tanggal 13 November 2023.

    “Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan Yang Dilakukan Oknum Pajak Tahun 2019 Sampai Dengan Tahun 2021, ” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

    Pengeldedahan tersebut  terhadap :

    1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Timur di GKN Palembang
    2. Rumah Tersangka RFG 
    3. Rumah Tersangka NWP
    4. Rumah Saksi NR di Jaka Permai Palembang
    5. PT. TJONG SANTOSA ABADI Jl. Mayor Ruslan Palembang/ Jl. Nungcik Pasundan Palembang
    6. Kantor PT. Heva Petroleum Energi Jl. Sukabangun II Palembang
    7. Saksi N (PT. Rizki Jaya Utama) Jl. Pangeran Ayin Griya De Pangeran Kab. Banyuasin/ Jl. Sako Raya Kota Palembang/ Jl. Residen A. Rozak Kota Palembang
    8. Ruang Juara (Dekat Kantor Luran KM 5 Letnan Murot
    9. Kantor PT. Lematang Enim Energi Jl. Mayor Ruslan Bumi Serasan Damai Kab. Muara Enin

    “Penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara Bahwa dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan Yang Dilakukan Oknum Pajak Tahun 2019 Sampai Dengan Tahun 2021, ” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka.**

    korupsi pajak palembang kejati sumsel
    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    Pimpin Upacara Bendera Bulanan 17 November,...

    Artikel Berikutnya

    Wawako Hadiri KBN Tingkat Provinsi Tahun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jumat Berkah, BM Kembalikan Formulir Penjaringan Bacalon Bupati Pessel di Partai Gerindra
    Kantor Imigrasi Berikan Kemudahan Pelayanan bagi Masyarakat dalam Mengurus Pasport
    Klarifikasi Tuduhan Penyelewengan Dana Komite Oleh Kepala  Sekolah Tidak Terbukti
    Bagikan Makan Siang Gratis Usai Shalat Jum"at, Ini Harapan Kapolres Solok AKBP Muari
    Peduli Korban Terdampak Bencana Banjir Bandang di Tanah Datar dan Agam, BAZNAS Kabupaten Solok Serahkan Bantuan

    Ikuti Kami