Berantas Pekat, Polda Sumbar Bongkar Kasus Peredaran Miras Ilegal

    Berantas Pekat, Polda Sumbar Bongkar Kasus Peredaran Miras Ilegal

    SUMBAR, – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) membongkar kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Bukittinggi, Rabu (9/3/2022).

    Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, hal tersebut sebagai bentuk komitmen Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa dalam memberantas penyakit masyarakat.

    “Pelaku yang ditangkap berinisial R, 44 tahun, di Kelurahan Tarok, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, ” ujar Satake saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/3/2022).

    Dalam pengungkapan itu, polisi menemukan 245 botol miras dengan berbagai merek dengan kadar alkohol 14 persen sampai 45 persen.

    “Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 106 Ayat 1 Jo Pasal 24 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam paragraf 8 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ” terangnya.

    Pengungkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. (**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Terduga Kurir Narkotika, Seorang Warga Koto...

    Artikel Berikutnya

    BNI Kantor Cabang Bukittinggi Serahkan CSR...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Tingkatkan Peran Mahasiswa Dalam Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Solok Gelar 'Bawaslu Goes to Campus'
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami